Deklarasi Ham PBB 1948
Deklarasi
Hak Asasi Manusia (HAM) atau Universal Independent of Human Righ
dicetuskan pada tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut
dilatarbelakangi oleh usainya perang dunia II dan banyaknya
negara-negara di Asia dan Afrika merdeka dan bergabung dalam United
Nation of Organization ( UNO )atau Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB ),
yang tujuan awalnya adalah untuk mencegah terjadinya perang dunia
kembali. Deklarasi HAM PBB terdiri dari 30 pasal, antara lain sebagai
berikut:
Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama
lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di
dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti
pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau
pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik,
kelahiran ataupun kedudukan lain.
Selanjutnya,
tidak akan diadakan pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau
kedudukan internasional dari negara atau daerah dari mana seseorang
berasal, baik dari negara yang merdeka, yang berbentuk wilayah-wilayah
perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan kedaulatan yang
lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keselamatan sebagai individu
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, diperlakukan atau dihukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua
orang sama di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama
tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan yang sama terhadap
setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan Deklarasi ini, dan
terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi semacam ini.
Pasal 8
Setiap
orang berhak atas pemulihan yang efektif dari pengadilan nasional yang
kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar hak-hak dasar yang
diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap
orang, dalam persamaan yang penuh, berhak atas peradilan yang adil dan
terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak memihak, dalam menetapkan
hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap tuntutan pidana yang
dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
- Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
- Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Pasal 12
Tidak
seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah
tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga
tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama
baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap
gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
- Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
- Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri, termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
- Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
- Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
- Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
- Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
- Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan, di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
- Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
- Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
- Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
- Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap
orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal
ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan
untuk menyatakan agama atau kepercayaan dengan cara mengajarkannya,
melakukannya, beribadat dan menaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama
dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap
orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam
hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa mendapat gangguan,
dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan-keterangan dan
pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang batas-batas.
Pasal 20
- Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan.
- Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan.
Pasal 21
- Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas
- Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negaranya.
- Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap
orang, sebagai anggota masyarakat, berhak atas jaminan sosial dan
berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang sangat
diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui
usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan
pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
- Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
- Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
- Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat baik untuk dirinya sendiri maupun
- Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap
orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan-pembatasan
jam kerja yang layak dan hari liburan berkala, dengan tetap menerima
upah.
Pasal 25
- Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
- Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
- Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan kepantasan.
- Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam memelihara perdamaian.
- Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
- Setiap orang berhak untuk turut serta dalam kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
- Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap
orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Deklarasi ini
dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
- Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan bebas dan penuh.
- Dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat yang adil dalam hal kesusilaan, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.
- Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak
sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh ditafsirkan memberikan sesuatu
Negara, kelompok ataupun seseorang, hak untuk terlibat di dalam
kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam
Deklarasi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar