Apa yang dimkasud norma ? Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia dalam
masyarakat. Ketentuan tersebut mengikat bagi setiap manusia yang hidup dalam
lingkungan berlakunya norma tersebut, dalam arti setiap orang yang hidup dalam
lingkungan berlakunya norma tersebut harus menaatinya. Di balik ketentuan
tersebut ada nilai yang menjadi landasan bertingkah laku bagi manusia. Oleh
karena itu, norma merupakan unsur luar dari suatu ketentuan yang mengatur
tingkah laku manusia dalam masyarakat, sedangkan nilai merupakan unsur dalamnya
atau unsur kejiwaan di balik ketentuan yang mengatur tingkah laku tersebut.
Pada umumnya norma hanya berlaku
dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu atau dalam suatu lingkungan
etnis tertentu atau dalam suatu wilayah negara tertentu. Namun demikian ada
pula norma yang bersifat universal, yang berlaku di semua wilayah dan semua
umat manusia, seperti misalnya larangan mencuri, membunuh, menganiaya,
memperkosa, dan lain-lain.
Di dalam masyarakat terdapat
bermacam-macam norma. Jenis-jenis norma antara lain:
1. Norma susila, yaitu
peraturan hidup yang berasal dari hati nurani manusia. Norma susila menentukan
mana yang baik dan mana yang buruk. Norma susila yang mendorong manusia untuk
kebaikan akhlak pribadinya. Norma susila melarang manusia untuk berbuat tidak
baik, karena bertentangan dengan hati nurani setiap manusia yang normal.
Contoh-contoh norma susila antara lain:
a. Jangan
mencuri barang milik orang lain.
b. Jangan
membunuh sesama manusia.
c.
Hormatilah sesamamu.
d.
Bersikaplah jujur.
Norma susila memiliki sanksi atau ancaman hukuman bagi yang melanggar norma tersebut dan sanksinya adalah perasaan manusia itu sendiri, yang akibatnya adalah penyesalan.
2. Norma kesopanan, yaitu
ketentuan hidup yang berasal dari pergaulan dalam masyarakat. Dasar dari norma
kesopanan adalah kepantasan, kebiasaan dan kepatutan yang berlaku dalam
masyarakat. Norma kesopanan sering dinamakan norma sopan santun, tata krama
atau adat istiadat. Norma sopan santun yang aktual dan khas berbeda antara
masyarakat yang satu dengan masyarakat yang lain. Contoh-contoh norma
kesopanan, antara lain:
a. Yang
muda harus menghormati yang lebih tua usianya.
b.
Berangkat ke sekolah harus berpamitan dengan orang tua terlebih dahulu.
c. Memakai
pakaian yang pantas dan rapi dalam mengikuti pelajaran di sekolah.
d.
Janganlah meludah di dalam kelas.
Bagi mereka
yang melanggar norma kesopanan, sanksi yang dijatuhkan akan menimbulkan celaan
dari sesamanya, dan celaan itu dapat berwujud kata-kata, sikap kebencian,
pandangan rendah dari orang sekelilingnya, dijauhi dari pergaulan, sehingga
akan menimbulkan rasa malu, rasa hina, rasa dikucilkan yang dirasakan sebagai
penderitaan batin.
3. Norma agama, yaitu
ketentuan hidup yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya berupa
larangan, perintah-perintah, dan ajaran. Norma agama berasal dari wahyu Tuhan
dan mempunyai nilai yang fundamental yang mewarnai berbagai norma yang lain,
seperti norma susila, norma kesopanan, dan norma hukum.
Contoh-contoh norma agama, antara lain:
a. Tidak
boleh membunuh sesama manusia.
b. Tidak
boleh merampok harta orang lain.
c. Tidak
boleh berbuat cabul.
d.
Hormatilah bapak ibumu.
Terhadap
pelanggar norma agama akan dikenakan sanksi oleh Tuhan kelak di akhirat nanti,
yang dapat berupa dimasukkan dalam neraka.
4. Norma hukum, yaitu
ketentuan yang dibuat oleh pejabat yang berwenang yang mempunyai sifat memaksa
untuk melindungi kepentingan manusia dalam pergaulan hidup di masyarakat dan
mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat.
Contoh beberapa norma hukum, antara lain:
a. Pasal
362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil sesuatu barang yang seluruhnya
atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau denda paling banyak enam puluh rupiah.
b. Pasal
1234 BW menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu,
untuk berbuat sesuatu atau untuk tidak berbuat sesuatu.
c. Pasal 40
ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 (Undang-Undang tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang) menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan
tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari
kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau hartanya, termasuk
keluarganya.
d. Pasal 51
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 (Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah)
menyatakan bahwa Kepala Daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui
Keputusan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan hukuman lima tahun atau lebih atau diancam dengan hukuman mati sebagaimana
yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bagi
pelanggar norma hukum dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara
ataupun denda maupun pembatalan atau pernyataan tidak sahnya suatu kegiatan
atau perbuatan, dan sanksi tersebut dapat dipaksakan oleh penguasa atau lembaga
yang berwenang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar